Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri
Hukum | 17 September 2020, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.
Baca Juga: Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menkeu di PTUN Jakarta
Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Pada perkara tersebut juga tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Pencekalan suami penyanyi Mayangsari ini berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV