> >

Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri

Hukum | 17 September 2020, 14:44 WIB
Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. (Sumber: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Baca Juga: Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menkeu di PTUN Jakarta

Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Pada perkara tersebut juga tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Pencekalan suami penyanyi Mayangsari ini berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!

Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Baca Juga: Selain Karyawan, Menkeu Sri Mulyani Kaji Bantuan Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU