Ibu-Ibu yang Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang Ditetapkan Tersangka
Hukum | 17 September 2020, 11:12 WIBSUMEDANG, KOMPAS.TV - Aparat Polres Sumedang menetapkan tiga perempuan yang menggunting bendera merah putih sebagai tersangka.
Ketiganya yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu-Ibu yang Videonya Viral Gunting Bendera Merah Putih dengan Gembira
Menurut Yanto, ketiga tersangka ibu-ibu tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
Sementara dalam penetapan tersangka ini, polisi menjerat ketiganya pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegasnya.
Baca Juga: BPIP: Usut Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih!
Viral di Media Sosial
Kasus perusakan bendera merah putih dengan cara digunting tersebut berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Baca Juga: Ini Motif Sebenarnya Ibu Gunting Bendera Merah Putih, Polisi Buru Penyebar Video
Motif Gunting Bendera Merah Putih
Polisi selanjutnya turun tangan mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2020).
Ketiganya yakni P terduga pengguntingan serta A dan DY terduga penyebar video di media sosial TikTok yang membuat peristiwa tersebut viral.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiganya masih memenjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terungkap P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang penyandang disabilitas," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).
Adapun dari rekaman yang beredar, terlihat aksi gunting bendera itu disaksikan oleh anak-anak.
Baca Juga: Terungkap Motif Ibu di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih di Depan Anaknya yang Disabilitas
Erdi mengatakan, anak dari P merupakan penyandang disabilitas yang selalu memegang bendera merah putih dalam kesehariannya.
Diduga karena anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.
"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," katanya.
Erdi memastikan, P tak memiliki niat atau kebencian pada bendera.
Selain P, ada dua orang lainnya yang berinisial A dan DY yang diamankan. Dua orang itu diduga merupakan perekam dan pengunggah video ke media sosial TikTok.
"Intinya, ibu tersebut dari hasil pemeriksaan tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih, Polisi: Tidak Langgar UU Lambang Negara
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV