Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Ini Syaratnya
Sosial | 17 September 2020, 08:00 WIB2. Pelaku usaha merupakan WNI.
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai cara daftar para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV