65 Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Lengkap dari Tiga Matra TNI, Ini Rinciannya
Hukum | 16 September 2020, 15:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka baru kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas hingga kini sudah 65 oknum prajurit TNI.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 119 orang dan 65 di antaranya ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Bertambah 9, Total Jadi 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit, berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," kata Eddy saat konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Eddy memaparkan, total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus. Berikut rinciannya:
TNI AD
- Diperiksa: 90 orang
- Tersangka: 57 orang
TNI AL
- Diperiksa: 10 orang
- Tersangka: 7 orang
TNI AU
- Diperiksa: 19 orang
- Tersangka: 1 orang
"Selanjutnya Puspom TNI beserta Puspom TNI AL beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," jelas Eddy.
Pada pekan lalu, sebanyak 56 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan enam prajurit TNI AL.
Baca Juga: Satuan-Satuan TNI yang Prajuritnya Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas
Penyerangan Polsek Ciracas
Diketahui, penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.
Mereka terprovokasi informasi hoaks. Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Tersangka Insiden Penyerangan Polsek Ciracas Belum Rampung
Penyidik selanjutnya menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Baca Juga: TNI Rilis Besar Kerugian Insiden Penyerangan Polsek Ciracas Rp 778 Juta
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV