Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia: Masjid Tidak Gelar Salat Jumat Selama PSBB
Agama | 15 September 2020, 21:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 201/PP-DMI/AN/2020. Masjid di DKI Jakarta diimbau tidak menyelenggarakan salat Jumat selama PSBB.
Imbauan ini diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (15/9/2020).
Mengutip Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia Nomor 201/PP-DMI/AN/2020 itu, Jusuf Kalla mengatakan, pengurus masjid di DKI Jakarta diimbau tidak menyelenggarakan salat Jumat.
Hal ini seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (14/9/2020).
"Agar DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan takmir masjid meminimalisasi atau menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jemaah. Termasuk salat Jumat sampai PSBB dicabut kembali," kata Kalla, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: JK: Dewan Masjid Indonesia Tak Ada Orientasi Politik
Imbauan dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia ini bertujuan untuk menekan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Masjid yang diimbau sesuai surat edaran Dewan Masjid Indonesia agar tidak menyelenggarakan salat Jumat adalah masjid yang berada di luar perumahan. Seperti di pasar, lokasi padat penduduk, dan masjid yang hanya untuk persinggahan.
Untuk masjid yang berada di perumahan, DMI memberikan kelonggaran. Namun harus beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah.
Jemaah yang diperbolehkan untuk beribadah di masjid perumahan pun hanya yang berasal dari lingkungan tersebut saja.
Untuk masjid yang berada di zona merah, Jusuf Kalla mengimbau untuk menutup sementara.
Kalla meminta seluruh pengurus masjid menjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan masjid agar terbebas dari virus corona.
"Para takmir agar menjaga sanitasi masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin," katanya.
Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub: PSBB di Jakarta Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Imbauan MUI Soal Salat Jumat
Pada pekan kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan bagi umat Islam terkait tingginya kasus baru Covid-19.
Imbauan MUI ini tertuang dalam surat nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
Dalam surat tersebut MUI menjelaskan imbauan ini hasil mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional serta kebijakan pemerintah daerah yang menyatakan sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya.
Imbauan MUI ini yang terbagi menjadi tiga, yakni untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat Islam. Untuk pemerintah ada 6 poin yang diminta oleh MUI, yakni:
1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
2. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan.
3. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya.
4. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
5. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
6. Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Sanksi Pidana Operasi Yustisi Gunakan UU Wabah Penyakit Menular
Kemudian untuk masyarakat luas, terdapat tiga imbauan MUI.
Pertama, masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
Kedua, menjauhi tempat-tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19.
Ketiga, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul.
Sementara untuk umat Islam ada 5 imbauan dari MUI, yakni:
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala.
2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat jumat dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
3. Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
4. Supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
5. Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV