Cegah Penularan Covid-19, IDI Minta Warga yang Sakit Tidak Keluar Rumah dan Naik Transportasi Umum
Update corona | 15 September 2020, 19:10 WIBPSBB yang diperketat akan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV