> >

Anies Keluarkan Kepgub: PSBB di Jakarta Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Update corona | 15 September 2020, 13:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai sejak kemarin, Senin (14/9/2020) dan akan berlangsung sampai Jumat, (25/9/ 2020).

Untuk memperkuat kebijakan penerapan PSBB di Ibu Kota itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat yang berlaku mulai 14 September 2020.

Namun, belakangan Anies kembali mengeluarkan aturan lainnya untuk mendukung aturan sebelumnya. Ia pun menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 Tahun 2020.

Baca Juga: PSBB Berlaku Driver Ojol Dilarang Bergerombol, Pangkalan Maksimal 5 Orang

Kebgub tersebut mengatur tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Anies pun sudah menandatangani Kepgub itu pada 11 September 2020.

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PSBB di Jakarta bisa diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Namun dengan catatan yaitu kalau kasus positif virus corona atau Covid-19 terus melonjak.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020," tulis Kepgub tersebut seperti dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Mengukur Efektifitas dan Tujuan Pelibatan Preman dalam Penegakan Kedisiplinan PSBB Jakarta

Adanya Kepgub itu maka sekaligus menganulir Kepgub 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi. Dengan demikian, aturan mengenai PSBB Transisi tidak lagi berlaku.

Seperti diketahui, sejatinya PSBB DKI yang kembali diperketat ini dimulai per 14 sampai 27 September 2020.

Namun, jika kasus Corona masih meningkat, makaPSBB bisa secara langsung diteruskan selama dua pekan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU