> >

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Ditunda, Alasannya Ada Penanganan Covid-19

Hukum | 15 September 2020, 08:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Firli diduga melanggar etik setelah menggunakan fasilitas helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Ia Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU