Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Ditunda, Alasannya Ada Penanganan Covid-19
Hukum | 15 September 2020, 08:46 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri batal dibacakan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan sidang putusan harus ditunda karena ada penanganan dan pengendalian Covid-19 di kantor KPK.
Sebab ada indikasi anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Firli Bahuri: Total Ada 69 Pegawai KPK Positif Corona Sejak Maret 2020
“Hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Ipi menambahkan sidang putusan dengan agenda putusan para terperiksa dugaan pelanggaran etik akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di lingkungan KPK.
Selain sidang putusan Firli, Dewas juga membatalkan putusan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Reaksi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK
Firli sudah menjalani tiga kali sidang etik, mulai dari agenda keterangan terperiksa dan saksi hingga pemeriksaan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV