> >

Jakarta Ketatkan PSBB, Siap-siap Mulai Besok Ada Sanksi

Update corona | 14 September 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan membubarkan jika menemukan pengunjung yang makan di tempat. 

Untuk itulah, mulai besok, Selasa (15/9/2020), meja dan kursi akan dirapikan pihak tim pengawasan PSBB. 

Baca Juga: Ini Sejumlah Syarat Jika Mau ke Mal Saat PSBB Jakarta

“Kalau melanggar besok, sanksinya nanti 1-3 hari ditutup. Kalau ditemukan pelanggarnya sudah kita tempel, kita akan langsung denda,” kata Djaharuddin. 

Ia beralasan, akan banyak pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang menerima pengunjung untuk makan di tempat pada penerapan hari pertama PSBB. 

Djaharuddin menjelaskan, para pengelola akan beralasan belum ada informasi tentang pelarangan dine in selama masa PSBB. 

“Biasanya itu alasan klasik. Nanti semua kita akan tindak dari restoran sampai warteg. Perlakuannya akan sama,” kata Djaharuddin, menambahkan.

Adapun sejumlah sanksi yang diberikan telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Dalam pasal 12 ayat 2, sanksi administratif diberikan bagi para pelanggar berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam. 

Penutupan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran PSBB. 

Bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan denda adminisrrasi sebesar Rp 50 juta dan berlaku kelipatan jika kedapatan mengulangi kesalahan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU