Ini Sejumlah Syarat Jika Mau ke Mal Saat PSBB Jakarta
Sosial | 14 September 2020, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini, Senin (14/9/2020), ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke pusat perbelanjaan seperti mal atau swalayan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejumlah syarat-syarat tersebut.
Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Pusat Perbelanjaan Bisa Tetap Beroperasi Asal...
Syarat pertama, kapasitas pengunjung mal hanya boleh terisi sekitar 50 persen dari kapasitas normal.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan mal dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Anies.
Syarat yang kedua, khusus bagi restoran dan kafe yang berada di dalam mal dilarang memberikan layanan makan di tempat bagi pengunjung.
Layanan jual beli makanan hanya boleh berupa pesan antar (delivery) maupun pesanan dibawa pulang (take away).
"Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," tutur Anies
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era kabinet kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini melanjutkan, syarat ketiga, masyarakat tidak bisa mendatangi mal yang baru saja ditemukan kasus positif covid-19.
Sebab, ketika ada kasus yang ditemukan, operasional mal akan ditutup selama tiga hari.
"Selama dua pekan ke depan, bila di pasar, pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," kata Anies.
Baca Juga: Bupati Jember Sidak Pusat Perbelanjaan Tangguh Covid-19
Selain mal, Anies juga masih memperbolehkan beberapa gedung melakukan aktivitas di tengah pengetatan PSBB.
Tapi gedung-gedung itu melakukan aktivitas usaha yang esensial.
Secara total, paling tidak ada 11 sektor esensial yang masih boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika.
Disamping itu adalah sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Sektor lainnya adalah pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, seperti sektor usaha yang dianggap non-esensial mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV