> >

Hari Ini Operasi Yustisi Digelar, Sikap Persuasif Masih Diutamakan

Sosial | 14 September 2020, 10:31 WIB
Protokol Kesehatan. (Sumber: Setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini Kodam Jaya menggelar apel pasukan Operasi Yustisi yang akan digunakan untuk penegakan protokol kesehatan dalam Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta.

Gelar pasukan sendiri dilakukan di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020) pagi ini.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam sambutannya memberikan instruksi, Operasi Yustisi ini akan mengedepankan upaya persuasif kepada warga DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kedepankan persuasi, jauhi sikap arogan. Karena setelah enam bulan lebih PSBB pasti warga merasa jenuh," kata Dudung di hadapan ribuan personel TNI.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Pusat Perbelanjaan Bisa Tetap Beroperasi Asal...

Operasi Yustisi ini melibatkan ribuan pasukan TNI, Polri, serta organisasi masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh, Operasi Yustisi terdapat 9.000 personel.

Ribuan personel tersebut terdiri dari 6.000 anggota TNI dari unsur Kodam Jaya, 1.000 anggota Polri, dan 2.000 dari unsur ormas.

Mulai hari ini, ribuan personel tersebut akan tersebar dan berkeliling ke berbagai tempat di wilayah DKI Jakarta. Seperti, perumahan, perkantoran, pasar, dan berbagai tempat lain.

Operasi Yustisi ini untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PSBB dengan Pengetatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Baca Juga: Melawan Operasi Yustisi Diancam Pidana dan Sidang di Tempat

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU