> >

DKI Jakarta Batasi Aktivitas Pengunjung Hotel Selama Pengetatan PSBB

Update corona | 14 September 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi kamar hotel (Sumber: Pixabay.com)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.

Waktunya selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU