Baca Juga: PSBB dengan Pengetatan: Ganjil Genap Ditiadakan & Ojol Boleh Beroperasi
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan”, kata Adita, menjelaskan.
Sedangkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, tetapi dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris).
Namun demikian, kecuali yang berasal dari satu domisili yang sama.
Adapun untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pengguna transportasi umum tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," kata Adita, menegaskan.
Dengan kedisiplinan itu akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain pada sarana dan prasarana transportasi.
Sebab hal itulah yang pada akhirnya membantu memutus mata rantai penularan Covid 19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV