Anies Baswedan Akan Intensifkan Penegakan Protokol Kesehatan
Update corona | 13 September 2020, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan protokol kesehatan akan diintensifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam PSBB dengan pengetatan dalam dua pekan mendatang.
"Kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan-pekan berikutnya kondisi bisa lebih baik, sehingga kedisiplinan bisa terjamin," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Penegakan disiplin akan dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, dan perangkat daerah yang telah ditugaskan.
Anies mengingatkan sanksi untuk warga yang melanggar protokol kesehatan. Bahwa pemberian sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan saat ini sudah berjenjang.
Baca Juga: Dilibatkan dalam Penegakan Protokol Kesehatan, Preman Bakal Main Hakim Sendiri
Artinya, para pelanggar akan dikenakan sanksi secara akumulatif sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya. Jika para pelanggar sudah pernah melanggar, maka sanksi pada pelanggaran pertama akan bertambah.
"Denda tidak pakai masker Rp250 ribu, bila berulang jadi Rp500 ribu, dan seterusnya," ujar Anis mencontohkan.
Sejauh ini, ungkap Anies, sebanyak 158 ribu orang atau badan telah mendapat penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.
"Bahkan denda yang terkumpul, sudah sampai dengan Rp4,333 miliar," sebut Anies.
PSBB dengan Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Baca Juga: PSBB dengan Pengetatan: Ganjil Genap Ditiadakan & Ojol Boleh Beroperasi
Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.
Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.
Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV