> >

PSBB dengan Pengetatan: Ganjil Genap Ditiadakan & Ojek Online Boleh Beroperasi

Update corona | 13 September 2020, 15:54 WIB
Aturan ganjil genap motor dan mobil. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

"Area perkantoran pemerintah kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai sudah lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," kata Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Pergub terkait PSBB DKI Jakarta

Oleh karena itu, Anies meminta para pimpinan kantor untuk mengatur pekerjanya bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja di kantor, maka sebanyak-banyaknya harus 25 persen dari kapasitas kantor.

"Harapannya kita bisa menekan kasus yang muncul di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan," katanya.

Ditekankan Anies, bila di area perkantoran, pusat perbelanjaan, atau pasar ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu saja yang ditutup, melainkan seluruh gedung harus ditutup.

Penutupan ini, kata Anies, berlaku selama tiga hari operasi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU