PSBB dengan Pengetatan: Ganjil Genap Ditiadakan & Ojek Online Boleh Beroperasi
Update corona | 13 September 2020, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PSBB dengan pengetatan yang akan berlaku Senin 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meniadakan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies Baswedan dalam koferensi pers yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, kendaraan bermotor berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) diperbolehkan untuk beroperasi di DKI Jakarta.
"Motor berbasis aplikasi dibolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," tutur Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan Lanjutkan PSBB Jakarta dengan Pengetatan
Untuk transportasi secara umum, kata Anies, diatur dengan jumlah kapasitas kendaraannya. "Kapasitas maksimal dari kendaraan umum 50 persen, mneruskan yang ada sekarang," ujar Anies.
Pengaturan transportasi ini akan diatur dengan lebih detail di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PSBB untuk Area Perkantoran Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memfokuskan penerapan Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan di area perkantoran swasta.
Hal ini diungkapkan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, pengetatan di area perkantoran swasta dikarenakan terdapat klaster kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV