> >

Anies Baswedan Lanjutkan PSBB Jakarta dengan Pengetatan

Update corona | 13 September 2020, 15:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Rapat perumusan tersebut dilakukan pada sore hari kemarin hingga pagi tadi. Hasil pertemuan akan diumumkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).

"Pengumuman yang disampaikan masyarakat besok adalah sebuah kepastian harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah," ujar Doni saat jumpa pers di Wisma Atlet, Sabtu (12/9/2020).

Doni menambahkan pemerintah pusat menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Presiden Joko Widodo juga terus mengingatkan hal tersebut di berbagai kesempatan.

Untuk itu jugalah upaya pencegahan harus tetap menjadi kerja bersama. Komunitas perlu menjadi ujung tombak, perlu menjadi garda terdepan dalam pencegahan Covid-19. Sementara itu, rumah sakit adalah benteng terakhir.

Pemerintah pusat tetap bekerja secara maksimal dan upaya pencegahan lebih banyak korban Covid-19 menjadi tujuan utama.

"Kita tidak ingin kehilangan dokter lebih banyak lagi maka rumah sakit jangan sampai penuh," ujar Doni.

Baca Juga: Anies: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB

Pemprov DKI berencana menerapkan PSBB total pada 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU