> >

Anies akan Temui Airlangga Bahas Pembatasan Aktivitas Perkantoran di Masa PSBB Total

Politik | 11 September 2020, 20:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

"Karena 11 hari terakhir ini lompatan kasus aktif di jakarta itu amat tinggi. Ini yang membedakan kondisi sekarang dengan sebelum-sebelumnya," ujarnya.

"Jadi, Insya Allah seperti rencana bahwa PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut. Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sampai dengan sekarang, jadi ini bukan kita memulai sesuatu yang baru," sambung Anies.

PSBB total kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: IHSG Anjlok Drastis, Airlangga Hartarto: Karena Pengumuman PSBB DKI Mendadak

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU