> >

Anies Terapkan PSBB Ketat, Mulai Senin Depan Aturan Ganjil Genap Mobil Pribadi Ditiadakan

Update corona | 10 September 2020, 12:11 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

“(Aturan) ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (9/9/2020).

Selain ganjil genap kendaraan pribadi, Anies mengatakan transportasi umum juga akan diatur ulang dengan menyesuaikan aturan PSBB ketat yang kembali berlaku.

Menurut dia, tdak menutup kemungkinan akan ada juga pembatasan armada dan jam operasional kendaraan umum.

Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan PSBB Total, Warga Diminta Beribadah di Daerah Masing-masing

“Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam (operasionalnya),” kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan pihaknya juga akan membatasi pergerakan orang ke luar-masuk Jakarta.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

"Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, pertamanya dengan bidang perhubungan lalu dengan Jabodetabek," tuturnya.

Baca Juga: Anies Sebut Ini yang Akan Terjadi 17 September Bila PSBB Total Tak Dilakukan

"Besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan."

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dengan begitu, PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU