Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Wajib WFH
Update corona | 10 September 2020, 09:04 WIB"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan,” kata Anies.
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi.”
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secera ketat.
Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan PSBB Total, Warga Diminta Beribadah di Daerah Masing-masing
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Dia menjelaskan, dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa pihaknya akan menarik rem darurat.
“Ini dilakukan karena terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.
Baca Juga: Anies Sebut Fasilitas Kesehatan Untuk Pasien Covid Hampir Penuh
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih diutamakan.
Sebelumnya diketahui PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020). PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV