Pemprov DKI Berlakukan PSBB Total, Warga Diminta Beribadah di Daerah Masing-masing
Update corona | 9 September 2020, 23:35 WIBSelain tempat ibadah, perkantoran dan tempat hiburan akan ditutup saat pelaksanaan PSBB total.
Restoran atau tempat makan juga tidak boleh lagi melayani pelanggan yang makan di tempat. Pelayanan hanya dilakukan untuk pesanan yang di bawa pulang.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Jalankan PSBB Total, Restoran Hingga Tempat Hiburan Bakal Ditutup
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV