> >

Pemprov DKI Berlakukan PSBB Total, Warga Diminta Beribadah di Daerah Masing-masing

Update corona | 9 September 2020, 23:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPASTV - Kegiatan keagaman akan dibatasi dalam PSBB total yang berlaku pada 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di kawasan kompleks perumahan atau permukiman dan diikuti oleh warga yang tinggal di kawasan dengan protokol kesehatan.

Warga di luar kompleks pun diminta untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di daerah masing-masing. 

Baca Juga: Angka Corona Naik, Anies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 14 September

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Anies menambahkan bagi warga yang berada di daerah rawan penyebaran Covid-19 diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Anies menjelaskan pihaknya sudah memiliki data terkait daerah rawan penyebaran Covid-19. 

Ia juga meminta pengurus RW untuk menutup sementara tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Baca Juga: [FULL] Kondisi Terus Memburuk, Anies Kembali Berlakukan PSBB Total di DKI Jakarta

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ujar Anies.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU