Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali Jalankan PSBB Ketat
Update corona | 9 September 2020, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mencabut masa transisi pertama PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kebijakan ini merupakan rem darurat Pemprov dalam penanggulangan Covid-19.
Ia juga mengakui, saat ini DKI Jakarta dalam masa darurat dengan tingginya kasus baru Covid-19.
Baca Juga: Begini Pelanggar PSBB Karena Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton Pembatas Jalan Raya
"Dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam jumpa pers yang ditayangkan dalam kanal YouTube Pemprov DKI, Selasa (9/9/2020).
Anies menambahkan dalam PSBB ini seluruh aktivitas yang dibuka akan dicabut kembali. Seperti restoran, kantor dan fasilitas umum lainnya, akan seperti masa PSBB awal.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB awal yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Penerapan PSBB ketat ini akan berlaku pada Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: Penumpang, Jam Operasional Kendaraan Umum Hingga Aktivitas Orang Dibatasi Saat PSBB Jakarta
"Kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV