Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali Jalankan PSBB Ketat
Update corona | 9 September 2020, 20:51 WIBDiketahui, PSBB transisi pertama di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.
PSBB di ibu kota diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni:
Baca Juga: Jakarta Terapkan Masa PSBB Transisi, Ketaatan Warga Jadi Faktor Keberhasilan
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV