23 Warga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI saat Penyerangan Polsek Ciracas, Ada yang Dilindas
Hukum | 9 September 2020, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Sebanyak 23 orang menjadi korban penganiayaan fisik oknum TNI dalam kasus dugaan penyerangan di Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Data korban ini merupakan hasil rekapitulasi tim gabungan TNI-Polri yang menangani peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas hingga 7 September 2020.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan penganiayaan fisik yang dialami para korban berupa pembacokan, pemukulan, hingga penusukan. Bahkan ada korban penganiayaan yang sudah terkapar dilindas oleh pelaku menggunakan motor.
Baca Juga: Total 106 Oknum TNI Terlibat, 56 Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
"Masyarakat yang sudah dipukul, sudah terkapar, masih dilindas juga pakai motor," ujar Dudung saat jumpa pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Selain korban penganiayaan, ada juga korban yang mengalami kerugian materiil sebanyak 109 orang. Sebanyak 13 di antaranya ikut mengalami penganiayaan fisik.
"Sudah dipukul, motornya dirusak. Materiil seperti kaca pedagang yang dipecahkan, kemudian ada juga pedagang yang makan-makanannya diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan," ujar Dudung.
Dalam kasus ini Puspom TNI telah menetapkan 56 prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Polsek Ciracas Jadi Sasaran Penyerangan Oknum TNI
Adapun total jumlah tersangka tersebut terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan 6 prajurit dari matra TNI AL. Para tersangka kini sudah ditahan.
Prajurit TNI AD, Prada MI juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Ia ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV