Langgar Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada 2020, Kemendagri Sebut Tak Ada Sanksi Toleransi
Pilkada serentak | 8 September 2020, 23:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahapan Pilkada 2020 di tengah ancaman pandemi covid-19 ini keselamatan masyarakat harus diutamakan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Ini Ancaman Sanksi Bagi Petahana yang Bandel Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Menurut Bahtiar, tak ada toleransi sedikit pun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
"Bukan hanya aktivitas politik atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi, maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk Pilkada ini,” ujar Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Kompas.com
Bahtiar menyadari bahwa Pilkada berpotensi menciptakan aktivitas massa dalam jumlah besar.
Oleh karenanya, seluruh tahapan Pilkada dirancang sedemikian rupa agar menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: KPU Keluarkan Aturan Baru Pilkada Serentak Terkait Covid-19
Aturan tentang protokol kesehatan Pilkada itu dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Selain itu, terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi seperti Undang-undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Seluruh hukum-hukum itu kan mengatur dan mengikat setiap warga negara, siapa pun termasuk warga negara yang menjadi kontestan Pilkada," tutur Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, setelah pendaftaran peserta Pilkada ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV