Kejagung Periksa Saksi Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Anak Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Hukum | 8 September 2020, 23:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada perkembangan kasus korupsi dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya hari ini, Selasa (8/9/2020).
Perkembangan itu tak lain adalah lima orang saksi diperiksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kelima saksi ini belakangan diduga mengetahui Djoko Tjandra memberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan.
Baca Juga: Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Beli BMW dan Sewa Apartemen Rp75 Juta
Di antara kelima saksi tersebut, pertama adalah anak dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Saksi kedua, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin.
Kemudian saksi ketiga, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.
Sedangkan saksi ketiga adalah Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar.
Baca Juga: Gelar Perkara Pengusutan Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Saksi keempatnya adalah pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono.
"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yaitu saudara Djoko Triyono," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara tersebut.
Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV