> >

Ini Ancaman Sanksi Bagi Petahana yang Bandel Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Pilkada serentak | 8 September 2020, 22:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Kemendagri di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/2/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi lebih tegas kepada kepala daerah yang menciptakan kerumunan dalam perhelatan Pilkada 2020.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan Mendagri Tito Karnavian sudah mengirimkan surat teguran tertulis kepada para kepala daerah yang maju kembali di Pilkada 2020.

Jika para kepala daerah tersebut tidak mengindahkan tidak menutup kemungkinan sanki lebih tegas diberikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Ditegur Tito Karnavian, Pasangan Bakal Calon Bupati Karawang Minta Maaf

"Untuk yang sudah diperingatkan, sudah ditegur dan sebagainya masih bebal juga, ini kita pikirkan sanksi selanjutnya," ujar Bahtiar, Selasa (8/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Bahtiar menjelaskan sanksi tegas kepada petahana bisa didiskualifikasi dari Pilkada 2020.

"Ekstremnya kalau di Pilkada itu ibarat pertandingan bola, Anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding, bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu," tutur dia.

Bahtiar mengatakan, sejak awal, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilihan sepakat melanjutkan Pilkada dengan mengutamakan keselamatan warga negara.

Baca Juga: KPU Keluarkan Aturan Baru Pilkada Serentak Terkait Covid-19

Oleh karenanya, meski digelar di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan dibuat sedemikian rupa agar Pilkada tak jadi media penularan virus.

Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon.

"Jadi tidak boleh ramai-ramai" ujar Bahtiar.

Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020

Bahtiar mengatakan, tak ada toleransi sedikit pun bagi kandidat kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya Covid-19, kalau orang ini nantinya terpilih, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021," ujarnya.

Bahtiar melanjutkan, persoalan ini bukan tentang siapa bakal calon yang melanggar, melainkan pencegahan terhadap perilaku pelanggaran.

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memberikan sanksi lantaran bakal calon belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, namun ada ketentuan perundang-undangan lain yang bisa digunakan aparat keamanan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran peserta Pilkada ini.

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Karawang Picu Kerumunan Orang

"Untuk penegakan hukum bisa saja di antara mereka, bisa saja misalnya kalau ada hukum pidana, pidana kesehatan, nah bisa dilanjutkan proses hukum aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian dan seterusnya," ujar Bahtiar.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Sementara menurut Bawaslu, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada. Data itu dihimpun Bawaslu hingga Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 37 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Corona

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU