> >

KPU Keluarkan Aturan Baru Pilkada Serentak Terkait Covid-19

Pilkada serentak | 8 September 2020, 22:08 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan baru Pilkada 2020. Aturan baru ini terkait penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

Aturan baru ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (8/9/2020).

Aturan ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye," kata Arief.

Baca Juga: KPU Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Langgar Protokol Bikin Kerumunan Massa

Rincian aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada, yakni:

Pembatasan kehadiran fisik peserta kampanye dan rapat umum maksimal 100 orang. Rapat umum hanya dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

Pembatasan jumlah orang dalam rapat terbatas dan debat publik dengan jumlah maksimal 50 orang.

"Selebihnya dapat dilakukan secara daring," kata Arief.

Presiden Jokowi Soroti Protokol Kesehatan Pilkada

Presiden Joko Widodo menyampaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang paling penting.

"Keberhasilan kita untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika kita berhasil menangani permasalahan kesehatan".

Demikian pernyataan Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan persiapan pelaksanaan pilkada serentak dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Oleh karena itulah pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam tahapan Pilkada serentak 2020 merupakan hal yang mutlak dilakukan dan tak dapat ditawar-tawar lagi.

"Karena itu, sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar," ujar Jokowi.

Karena itu pula, Jokowi mengaku selalu mengikuti dan memantau situasi di lapangan terkait tahapan awal pilkada.

Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020

Menurutnya, masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para bakal pasangan calon.

Misalnya, masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser dan dihadiri oleh massa dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan kerumunan.

"Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Situasi itu tidak bisa dibiarkan, sekali lagi tidak bisa dibiarkan," kata Jokowi, menegaskan.

Jokowi menjelaskan, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi saat ini mesti dilakukan dengan cara baru yang disertai dengan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

"Pada kesempatan ini saya minta pada semua pihak, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat dan organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU