> >

Komisi 2 DPR Desak Pemerintah Tetapkan Pegawai Honorer sebagai PNS

Sosial | 9 September 2020, 06:10 WIB
Demo pegawai honorer (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera mengangkat atau menetapkan pegawai honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, sejumlah pegawai honorer yang telah lulus dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum mendapatkan kejelasan berupa surat keputusan (SK) penempatan.

Salah satu yang disoroti Komisi II DPR adalah, pegawai honorer di bidang pendidikan.

"Para tenaga kerja honorer di bidang ini lebih banyak ketimbang PNS," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, di kompleks DPR RI, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Tahun Depan Guru Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Dengan menetapkan pegawai honorer sebagai PNS, kata Gaus, maka pemerintah memenuhi janjinya untuk menyejahterakan pegawai honorer.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 (K2) Titi Purwaningsih berharap ada peraturan presiden terkait kejelasan SK penempatan bagi pegawai honorer yang telah lulus P3K atau PPPK.

Dengan adanya kejelasan tersebut, maka pendapatan para pegawai yang selama ini honorer akan lebih baik. Tidak seperti sekarang ini pendapatan pegawai honorer tergantung dari kemampuan daerah masing-masing.

"Supaya kami juga bisa tenang, misal ada alokasi dananya kan jelas. Kalau sekarang bagaimana dana yang ada di daerah saja," tutur Titi.

Diungkap Titi, banyak pegawai honorer yang telah berada di usia pensiun saat menunggu kejelasan status. Bahkan di antara mereka, sudah ada yang meninggal dunia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU