Protokol Kesehatan Dilanggar Bakal Cakada, Perludem Minta DPR Pemerintah dan KPU Tanggung Jawab
Pilkada serentak | 8 September 2020, 11:51 WIBOleh karenanya, kerangka hukum untuk melanjutkan Pilkada benar-benar dibuat dengan tegas. Seperti harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.
Menurut Fadli, jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.
Baca Juga: Sepakat! Pilkada 9 Desember, Mahfud MD: Kalau Tunggu Corona Selesai, Tidak Ada yang Tahu
Namun yang terjadi saat ini, komitmen penegakkan protokol kesehatan Pilkada nampak hilang.
Idelanya, sambung Fadli, pemerintah bersama KPU dan DPR wajib duduk bersama untuk mengevaluasi gelaran Pilkada di tengah pandemi serta membuat regulasi yang tegas mengenai penerapan protokol kesehatan selama tahapan pemilihan, termasuk sanksi ke peserta yang melanggar.
Sebab, keselamatan warga negara selama tahapan Pilkada, lanjut Fadli, harus jadi prioritas utama.
"Bahkan nanti bisa saja diatur, bagi paslon, tim kampanye, relawan, pendukung yang tidak patuh, coret dari pencalonan," usul Fadli.
Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, KPU Usulkan Tambahan Anggaran
Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.
Data itu dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (5/9/2020). Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV