Penerima Subsidi Gaji Tahap 1 Belum 100 Persen, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kendala Pencairan
Sosial | 7 September 2020, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan sejumlah permasalahan dalam proses pencairan subsidi gaji Rp600 ribu tahap pertama.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dalam penyaluran tahap pertama per tanggal 4 September 2020, penerima subsidi gaji sudah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta.
Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS Link Registrasi Subsidi Gaji, Bisa Dicek!
Meski demikian, Ida mengungkapkan ada sejumlah kendala dalam proses pencairan subsidi gaji tahap pertama.
Seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).
Ida menambahkan sejumlah kendala tersebut menjadi evaluasi Kemenaker dalam proses pencairan subsidi gaji gelombang ke dua.
Baca Juga: 2,31 Juta Rekening Telah Terima Subsidi Gaji Tahap 1, Bantuan Tahap 2 Mulai Disalurkan
Untuk itu Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.
Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.
Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Baca Juga: Kemenaker Sudah Verifikasi 3 Juta Data Penerima, Siap-siap Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair
Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.
Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV