Perempuan Maki-Maki Personel TNI, Tak Terima Ditegur Tak Pakai Masker
Sosial | 6 September 2020, 15:28 WIBAdapun sanksi yang seharusnya dijalani perempuan tersebut adalah, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Pelanggar Mengaku Jera Dapat Sanksi Menyapu Jalan Akibat Tak Bermasker
Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton
Di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pelanggar PSBB transisi diberi sanksi sosial dengan cara melibatkan pelanggar mengecat beton pembatas di Jalan Ragunan Raya.
Menurut Lurah Pasar Minggu Gita Puspita Sari, sanksi tersebut berlaku pada saat razia masker selama satu minggu ke depan.
“Untuk giat masker kemarin kami sanksi sosial, diarahkan untuk membantu pengecatan barrier beton,” ujar Gita Puspita Sari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Menurut Gita, sanksi sosial mengecat beton pembatas sejalan dengan penataan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada razia masker yang dilangsungkan pada Kamis (3/9/2020) kemarin, sedikitnya ada 17 orang yang terkena sanksi sosial.
Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya mengecat beton pembatas, sedangkan dua lainnya memilih membayar denda.
Baca Juga: Sulitnya Satpol PP Disiplinkan Warga Gunakan Masker, Razia Rutin Harus Terus Digalakan
“Semoga kita sadar diri bahwa Covid-19 itu nyata. Gunakan masker dengan benar, jaga jarak aman, cuci tangan dan jangan kumpul-kumpul yang tidak perlu,” tutur Gita.
Gita pun mengingatkan, bahwa Covid-19 semakin masif penularannya.
Karena itu Gita meminta masyarakat untuk selalu waspada agar tak menjadi korban selanjutnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV