Novel Baswedan Kritik Penegakan Hukum di Era Jokowi, Bisa Diatur Cukong dan Kelompok Oligarki
Hukum | 6 September 2020, 04:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik soal penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut dia, penegakan hukum saat ini buruk. Sebab, pemerintahan sekarang tak memprioritaskan ihwal penegakan hukum.
Karena sebab itulah, Novel menilai bahwa hal tersebut menjadi perusak tatanan penegakan hukum. Bahkan hal ini terjadi bukan saja di tingkat nasional, tapi juga di level daerah.
"Penegakan hukum saat ini bahkan bisa diatur. Mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki. Jadi, suatu kasus yang nyata, bisa diputar sedemikian balik," kata Novel pada acara webinar, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: Novel Baswedan: Rezim Ini Melemahkan KPK!
Novel mengungkapkan, adanya pemilihan kepala daerah atau Pilkada dalam waktu dekat atau pada Desember 2020 mendatang berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Hal tersebut sangat mungkin dilakukan oleh para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 untuk mendulang suara, termasuk kepala daerah yang tengah menjabat atau petahana.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan, penegakan hukum yang buruk berpotensi akan membuat permainan uang dalam politik menjadi lebih tinggi.
"(Penegakan hukum) luluh lantak. Saya sebetulnya enggak ingin bicara pesimisme, inginnya optimisme. Tapi inilah faktanya," tutur Novel.
Baca Juga: Novel Baswedan: Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Presiden Jokowi Lemahkan KPK
Karena itu, Novel mengungkapkan, tak heran jika banyak penegak hukum memiliki harta luar biasa banyak. Itu karena mereka kerap berbuat curang dan menjual perkara.
Dia menambahkan bahwa kasus korupsi justru banyak terjadi di penegakan hukum. Caranya, selain menjual perkara, juga menggadaikan kewenangan.
"Justru korupsi yang banyak di penegakan hukum dengan menjual perkara dan menggadaikan kewenangan," ujar Novel.
Novel pun merasakan pahitnya ihwal penegakan hukum di era sekarang ini. Itu ketika diduga pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya hanya divonis singkat kurungan penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga: Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa
Pada sidang Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras tersebut selama dua tahun.
Menurut Novel, vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepadanya semakin menunjukkan bahwa peradilan sudah dipersiapkan untuk tak mengungkap siapa aktor di balik serangan teror terhadap Novel.
Novel bahkan sempat meminta Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadapnya dibebaskan.
Alasannya, karena Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Bersembunyi
Novel Baswedan mengungkapkan keinginannya tersebut melalui akun Twitter miliknya.
Novel menjelaskan, dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.
Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah saksi yang melihat pelaku penyiraman.
Dari keterangan mereka, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Novel, Pakar: Harus Dicari Siapa Pembuat Skenario Besar Ini
“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itupelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV