> >

Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Terancam Dipecat, Mantan Danpuspom Khawatir akan Direkrut Teroris

Hukum | 5 September 2020, 23:28 WIB
Markas Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Danpuspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal menyarankan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa agar mempertimbangkan keputusannya memecat para prajurit TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan markas Polsek Ciracas.

Pasalnya, menurut dia, oknum prajurit TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dinilai tidak sepenuhnya bersalah.

Sebab, ia meyakini tidak ada prajurit yang 100 persen bersalah. Justru, komandan dari para prajurit tersebut yang harus ikut bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Oknum TNI AL dan AU Diduga Ikut Serang Polsek Ciracas, Danpuspom: Dari Matra Manapun akan Diproses

Alasannya karena apa yang dilakukan para prajuritnya itu adalah hasil dari kepemimpinan komandannya.

"Enggak ada anak buah yang salah 100 persen itu, enggak ada. Yang salah komandan, pimpinannya. Bagaimana kepimpinannya," kata Syamsu dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diakses lewat Youtube pada Sabtu (5/9/2020).

Syamsu Djalal mengapresiasi langkah tegas yang diambil KSAD Andika Perkasa dengan memidanakan para prajuritnya dan meminta mereka untuk mengganti kerugian akibat ulahnya itu.

Namun demikian, kata Syamsu, dirinya tak sependapat kalau para prajurit tersebut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Bagus KSAD tegas, (memecat prajurit) itu haknya KSAD kok. Tapi ingat, enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandannya juga," katanya.

Baca Juga: Prada MI Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kenapa?

Lebih lanjut, Syamsu menambahkan, tragedi penyerangan Polsek Ciracas ini bukan permasalahan sepele. Karena itu, harus diselesaikan dengan tuntas.

"Kalau kita, dua di atasnya itu harus diperiksa juga."

Karena itu, dia meminta untuk menahan dulu langkah KSAD memecat para prajuritnya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.

Sebab, ia khawatir pemecatan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak teroris untuk mendekati mereka.

"Tahan dulu lah. Kalau itu semua dipecat, nanti akan jadi bukan main, teroris mendekati mereka," ujar Syamsu.

Baca Juga: Terungkap Motif Oknum TNI Serang Polsek Ciracas: Pembalasan, Ketidakpuasan, Hingga Jiwa Korsa

"Sudah lah kamu enggak berguna lagi, mari kita bergerak. Itu mungkin saja, ini harus diperhatikan juga."

Lebih lanjut, Syamsu juga menyebut kalau TNI itu dari rakyat, untuk rakyat, dan berada di lingkungan rakyat, sehingga tidak bisa dipisahkan.

"Jadi, jiwa korsanya yang salah dan itu harus dipidana hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Itu harus tuntas, tapi apakah mereka perlu dipecat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan TNI AD tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.

Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan. Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Mantan Wakil KSAD: Tidak Fair Kalau Hanya TNI yang Disalahkan

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa.

Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku. Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.

Andika Perkasa menegaskan, dia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat menjadi prajurit TNI AD," tutur Andika

Selain itu, KSAD juga memohon maaf atas ulah oknum prajurit TNI yang melakukan penyerangan Markas Polsek Ciracas dan bangunan milik warga di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Baca Juga: 31 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas, 12 Orang Terancam Dipecat

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menimbulkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri, yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU