PPMM Laporkan Puan Maharani, Bareskrim Tolak Laporan
Politik | 4 September 2020, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Puan yang berharap Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung Pancasila.
Pernyataan tersebut dianggap PPM menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat.
"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua PPMM David di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Tribunnews.
Terkait anggapan penghinaan tersebut, PPMM menyertakan bukti-bukti yang memperlihatkan Puan mengatakan kalimat harapan Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung Pancasila.
Sejumlah bukti tersebut berupa, flashdisk rekaman suara Puan Maharani atas pernyataannya di Youtube, dan screen shoot di media online.
PPMM juga menyertakan pasal yang bisa dikenakan terhadap Puan Maharani dalam laporannya. "Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
Baca Juga: Ketika Marthen Douw Menginterupsi Puan Maharani: Saya Papua Belum Sepenuhnya Merasakan Kemerdekaan
Namun, setelah kurang lebih satu jam di dalam Bareskrim Mabes Polri, David mengatakan laporan PPMM ditolak.
David dan kuasa hukum PPMM, Khoirul Amin, mengatakan, penolakan laporan oleh Bareskrim Mabes Polri dikarenakan bukti yang dibawa merupakan produk jurnalistik sehingga syarat-syarat materiil tidak dapat dipenuhi.
"Secara kesimpulan laporan kita tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," kata David di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020), dikutip Tribunnews.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV