> >

Perintah Kabareskrim Kepada Jajarannya, Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020 Kecuali ....

Pilkada serentak | 4 September 2020, 17:12 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus seputar Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 telah dimulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

Dimulainya tahapan pilkada serentak 2020 ini mengingatkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan seluruh jajarannya agar patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga, Ada Apa?

STR Kapolri bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 tersebut untuk menjaga netralitas anggota Polri di tengah Pilkada Serentak tahun ini.

Sebab, menurut Komjen Sigit, di antaranya ada arahan agar menunda proses hukum bagi peserta Pilkada 2020.

"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon), sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut kontestasi Pilkada," ujar Sigit kepada awak media, Jumat (4/9/2020).

Sigit menjelaskan, proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral. 

Baca Juga: Polisi Siapkan Personel Khusus Untuk Pilkada Cianjur

"Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," tuturnya.

Oleh karena itulah, Sigit kembali menekankan bahwa penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan masuk terkait peserta pilkada. 

Sigit juga menekankan bakal ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri.

"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," kata Sigit, menegaskan.

Namun demikian, Sigit menambahkan, dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa peserta pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. 

Selain itu, arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU