> >

Satpol PP DKI: Tak Ada Lagi Pelanggar PSBB Jakarta Masuk Peti Mati, Itu Bukan Bagian dari Sanksi

Update corona | 4 September 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur (Sumber: wartakotalive.com/Tribunnews.com)

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Covid-19, Pemkot Memajang Monumen Peti Mati

"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.

Sebelumnya, Rabu kemarin, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. 

Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.

Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. 

Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.

"Saya coba cross check ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video). Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," kata Budhy, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU