> >

Satpol PP DKI: Tak Ada Lagi Pelanggar PSBB Jakarta Masuk Peti Mati, Itu Bukan Bagian dari Sanksi

Update corona | 4 September 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur (Sumber: wartakotalive.com/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Sebut PSBB Transisi Bakal Diperpanjang Lagi Karena Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Pernyataan Arifin ini menanggapi adanya sebuah video yang viral di berbagai media sosial.

Video itu menggambarkan seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati.

Namun demikian, Arifin meluruskan bahwa pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi.

Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.

Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. 

Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU