> >

Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki

Kriminal | 4 September 2020, 10:59 WIB
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @IDN_Project)

Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Anita kini resmi ditahan oleh polisi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra. 

Kasus Anita ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Argo, Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 

"Kemudian kita kenakan juga Pasal 223 KUHP, yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU