Prada MI Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kenapa?
Peristiwa | 3 September 2020, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Tim gabungan dari Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya belum menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020).
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan pihaknya belum menetapkan Prada MI sebagai tersangka lantaran masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal.
Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan.
Baca Juga: Ini 4 Motif Penyerangan Polsek Ciracas Oleh Oknum TNI
"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan hak asasi manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," ujar Dodik Widjonarko dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut Dodik tak membantah adanya dugaan berita bohong yang disampaikan Prada MI kepada pimpinannya dan kepada rekan-rekannya. Namun hal tersebut belum bisa didalami karena saksi masih dalam perawatan.
"Nanti akan kami update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," ujar Dodik.
Prada MI diduga menyebarkan beri bohong bahwa dirinya telah dikeroyok, padahal ia mengalami kecelakaan tunggal di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Baca Juga: 29 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan!
Akibat kecelakaan itu, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV