Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diteliti Kejagung, Setelah 7 Hari Baru Ambil Sikap
Kriminal | 3 September 2020, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahap awal, berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima pada Rabu (2/9/2020) kemarin.
Baca Juga: Polri Mulai Limpahkan Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung
“Kemarin kami sudah menerima berkas perkara tahap 1 untuk perkara dugaan gratifikasi/suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB dan TS,” ujar Hari saat dihubungi awak media, Kamis (3/9/2020).
Hari menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara.
“Iya sedang diteliti, waktu 7 hari untuk ambil sikap,” tutur dia.
Apabila berkas dinyatakan lengkap (P21), dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Namun, berkas akan dikembalikan kepada penyidik apabila dinyatakan tidak lengkap.
Perkara red notice ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Penyidik telah menetapkan total empat orang tersangka.
Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Baca Juga: Polisi Targetkan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020) kemarin.
"Hari Rabu, 2 September 2020, jam 13.00 WIB, telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Ramadhan, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV