Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diteliti Kejagung, Setelah 7 Hari Baru Ambil Sikap
Kriminal | 3 September 2020, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahap awal, berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima pada Rabu (2/9/2020) kemarin.
Baca Juga: Polri Mulai Limpahkan Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung
“Kemarin kami sudah menerima berkas perkara tahap 1 untuk perkara dugaan gratifikasi/suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB dan TS,” ujar Hari saat dihubungi awak media, Kamis (3/9/2020).
Hari menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara.
“Iya sedang diteliti, waktu 7 hari untuk ambil sikap,” tutur dia.
Apabila berkas dinyatakan lengkap (P21), dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Namun, berkas akan dikembalikan kepada penyidik apabila dinyatakan tidak lengkap.
Perkara red notice ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV