> >

Polri Mulai Limpahkan Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung

Kriminal | 3 September 2020, 16:57 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam kasus surat jalan palsu ini Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka. 

Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. 

Untuk kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan berkas perkaranya juga sudah rampung. 

Namun, proses pelimpahannya masih menunggu surat pengantar. 

"Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," kata Awi, menegaskan melalui keterangan tertulisnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU