Instruksi Sekda DKI Jakarta Kepada Kantor Pemerintahan Agar Berlakukan WFO 50 Persen
Update corona | 3 September 2020, 06:20 WIB"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucapnya.
Untuk pengaturan jadwal kerja adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk shift 1.
Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk shift 2.
"Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, peraturan tersebut bakal berlaku mulai hari ini, Kamis (3/9/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV