> >

Untuk Supervisi, Mahfud Sebut KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung-Polri

Hukum | 2 September 2020, 20:58 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, serta KPK bahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satunya terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. (Sumber: Dok Humas Kemenko Polhukam)

Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri," katanya.

"Nah, Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi. KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke, proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” imbuhnya, secara tegas.

Dalam Perpres itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan Polri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat–syarat tertentu. 

Tak lama lagi, Perpres itu pun akan segera disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU