> >

Polisi Sebut Satu Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kena HIV

Kriminal | 2 September 2020, 17:57 WIB
Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ia menerima uang transfer sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000 dari para peserta. 

Baca Juga: Kronologi Pengerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kawasan Kuningan

Sedangkan BA dan A sebagai penyedia konsumsi. Sedangkan KG sebagai penjaga barang-barang bawaan para peserta. 

"Untuk tersangka SP sebagai administrasi dan buku tamu. NM dan RP sebagai penjemput tamu dari lobi ke kamar apartemen," katanya. 

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis. Dalam penggerebekan ini polisi menangkap 56 orang pria. 

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di kawasan Jakarta Selatan. 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU