> >

Polisi Sebut Satu Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kena HIV

Kriminal | 2 September 2020, 17:57 WIB
Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka tak lain adalah TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. 

Baca Juga: Di Undangan Pesta Seks Sesama Jenis Panitia Bikin Tema Pemuda Rayakan Kemerdekaan

Menurut keterangan polisi, salah satu dari mereka terkena Human Immunodeficiency Virus (HIV). 

"Iya salah satu dari tersangka ada yang terkena HIV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020). 

Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka. 

Sedangkan untuk satu tersangka yang sudah dinyatakan HIV, Polisi sudah menyiapkan ruang tahanan khusus. 
"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," tutur Yusri.

Adapun terhadap 47 orang lain yang ditangkap dijadikan sebagai saksi karena mereka hanya sebagai peserta.

Yusri menjelaskan, peranan para tersangka tersebut berbeda-beda. 

Tersangka TRF merupakan otak dari penyelenggara pesta seks sesama jenis berperan sebagai penyewa apartemen. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU